REGISTRASI SPPT
<
PENDAFTARAN OBJEK PAJAK
PENDAFTARAN E-SPPT
PERMOHONAN UPDATE AKUN
USER MANUAL REG-ESPPT
LOGIN
BACK TO HOME
PENDAFTARAN E-SPPT
DATA OBJEK PAJAK
NOP PBB
CARI
NAMA WAJIB PAJAK
ALAMAT OBJEK PAJAK
NIK
NAMA LENGKAP
ALAMAT EMAIL
NO HP (AKTIF)
LOGIN NAME
PASSWORD
KTP
SPPT
STTS
Syarat dan Ketentuan:
Formulir pendaftaran/registrasi untuk mendapatkan login akun pelayanan PBB-P2 online, SPPT Elektronik (e-SPPT) dan informasi pembayaran atas nama wajib pajak
Pendaftaran/registrasi dinyatakan berhasil apabila wajib pajak telah mendapatkan kode OTP untuk dikirim ke alamat e-mail wajib pajak yang tercantumkan diatas
Kode OTP diinput pada halaman formulir pendaftaran/registrasi untuk approval akun wajib pajak
Kesalahan penulisan alamat e-mail wajib pajak mengakibatkan tidak tersampaikannya kode OTP pada alamat email wajib pajak
Max data upload sebesar 3mb dalam bentuk Jpeg / Pdf
e-SPPT PBB-P2 bukan merupakan bukti kepemilikan hak
Ketentuan e-SPPT PBB-P2 dipersamakan dengan SPPT PBB-P2
Tanggal terima SPPT-PBB-P2 adalah tanggal penyampaian e-SPPT pada akun wajib pajak
NIK pada formulir pendaftaran/registrasi ini adalah NIK milik wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab wajib pajak
Pengajuan pelayanan PBB-P2 online melalui akun wajib pajak ini dianggap sebagai permohonan yang telah ditulis dan diketahui oleh wajib pajak
Pengelolaan dan penggunaan akun wajib pajak menjadi tanggungjawab wajib pajak
Perubahan akun wajib pajak pada aplikasi ini dapat dilakukan pada menu permohonan update akun atau dilaporkan pada CS pelayanan PBB-P2 Kota Depok 08111022274
Syarat dan ketentuan dapat mengalami perubahan, pengguna aplikasi agar selalu membaca terlebih dahulu sebelum menyetujui
Penggunaan aplikasi ini hanya untuk kepentingan administrasi pajak daerah
Dengan memilih tombol kirim, pengguna aplikasi dinyatakan telah membaca dan memahami serta menyetujui syarat dan ketentuan sebagaimana diatas
KIRIM
BATAL