DATA OBJEK PAJAK
  1. Formulir pendaftaran/registrasi untuk mendapatkan login akun pelayanan PBB-P2 online, SPPT Elektronik (e-SPPT) dan informasi pembayaran atas nama wajib pajak
  2. Pendaftaran/registrasi dinyatakan berhasil apabila wajib pajak telah mendapatkan kode OTP untuk dikirim ke alamat e-mail wajib pajak yang tercantumkan diatas
  3. Kode OTP diinput pada halaman formulir pendaftaran/registrasi untuk approval akun wajib pajak
  4. Kesalahan penulisan alamat e-mail wajib pajak mengakibatkan tidak tersampaikannya kode OTP pada alamat email wajib pajak
  5. Max data upload sebesar 3mb dalam bentuk Jpeg / Pdf
  6. e-SPPT PBB-P2 bukan merupakan bukti kepemilikan hak
  7. Ketentuan e-SPPT PBB-P2 dipersamakan dengan SPPT PBB-P2
  8. Tanggal terima SPPT-PBB-P2 adalah tanggal penyampaian e-SPPT pada akun wajib pajak
  9. NIK pada formulir pendaftaran/registrasi ini adalah NIK milik wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab wajib pajak
  10. Pengajuan pelayanan PBB-P2 online melalui akun wajib pajak ini dianggap sebagai permohonan yang telah ditulis dan diketahui oleh wajib pajak
  11. Pengelolaan dan penggunaan akun wajib pajak menjadi tanggungjawab wajib pajak
  12. Perubahan akun wajib pajak pada aplikasi ini dapat dilakukan pada menu permohonan update akun atau dilaporkan pada CS pelayanan PBB-P2 Kota Depok 08111022274
  13. Syarat dan ketentuan dapat mengalami perubahan, pengguna aplikasi agar selalu membaca terlebih dahulu sebelum menyetujui
  14. Penggunaan aplikasi ini hanya untuk kepentingan administrasi pajak daerah