JANGAN KAGET JIKA DIDATANGI PETUGAS PENAGIHAN PAJAK BAGI YANG BELUM MELUNASI TUNGGAKAN PBB-P2
Badan Keuangan Daerah Kota Depok saat ini sedang melakukan serangkaian kegiatan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan dimulai dari penyampaian Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak, dimana dalam STP tersebut wajib pajak diberikan kesempatan dalam 14 (empat belas) hari kerja untuk melunasi tunggakannya. Kemudian apabila wajib pajak belum juga membayar, akan disampaikan surat teguran. Dalam surat teguran, wajib pajak diberikan waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja untuk melunasi tunggakan PBB-P2 untuk menghindari proses penagihan pajak lebih lanjut. Proses penagihan lebih lanjut setelah surat teguran dapat berupa:
- Proses penagihan pajak yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
- Pemasangan Plang/stiker peringatan status wajib pajak belum melunasi tunggakan
- Penerbitan Surat Perintah penagihan seketika dan sekaligus
- Penerbitan Surat Paksa
- Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan , dan
- Surat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak
Berikut beberapa foto pelaksanaan kegiatan penagihan PBB-P2, Foto penyampaian STP, Teguran, Plang, stiker dan Kejaksaan:
(Sukamaju Baru - Cimanggis Kota Depok)
(Pancoran Mas, Kota Depok)
Lahan Atas Nama Hartono
Untuk tahun 2023 jatuh tempo pembayaran PBB-P2 telah berakhir pada 31 Agustus 2023. Bagi wajib pajak yang belum melunasi agar segera membayar dan melunasi tunggakan PBB-P2 untuk menghindari bertambahnya sanksi denda administrasi yang dihitung secara bulanan serta menghindari proses penagihan pajak sebagaimana telah digambarkan diatas.
Pelunasan dan pembayaran tunggakan PBB-P2 oleh wajib pajak adalah kontribusi langsung pada pemerataan pertumbuhan pembangunan dan ekonomi di Kota Depok yang kita cintai dan banggakan. Aturan:
- Undang-undang 28 Tahun 2009 yang dicabut dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Walikota Depok Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah