JATUH TEMPO PEMBAYARAN PBB
KOTA DEPOK TAHUN PAJAK 2017
TANGGAL 31 AGUSTUS 2017
PEMBAYARAN PBB KOTA DEPOK DAPAT DILAKUKAN DI KANTOR KECAMATAN DI DEPOK, BJB, BRI, KANTOR POS, BTN, CIMB NIAGA, BNI, OCB NISP, INDOMARET DAN ALFAMART
TERIMA KASIH TELAH MEMBAYAR PBB DAN BPHTB
PELAYANAN PBB DAN BPHTB DI KOTA DEPOK GRATIS PEMBAYARAN BPHTB KOTA DEPOK BISA DILAKUKAN DI BJB DAN KANTOR POS SELURUH INDONESIA
Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014
Komponen | Uraian |
---|---|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 21 hari kerja |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB |
Tempat Pelayanan |
Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Depok Telepon / Faksimile : 021-77217367 |
Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014
Komponen | Uraian |
---|---|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 14 hari kerja |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB |
Tempat Pelayanan |
Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Depok Telepon / Faksimile : 021-77217367 |
Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014
Komponen | Uraian |
---|---|
Produk Layanan | Surat Keputusan Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan |
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 21 hari kerja |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB |
Tempat Pelayanan |
Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Depok Telepon / Faksimile : 021-77217367 |
Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014
Komponen | Uraian |
---|---|
Produk Layanan | Surat Keputusan Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan |
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 21 hari kerja |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB |
Tempat Pelayanan |
Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Depok Telepon / Faksimile : 021-77217367 |
Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014
Komponen | Uraian |
---|---|
Produk Layanan | Surat Keputusan Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan |
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 21 hari kerja |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Surat Keputusan Tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB |
Tempat Pelayanan |
Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Depok Telepon / Faksimile : 021-77217367 |
Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014
Komponen | Uraian |
---|---|
Produk Layanan | Surat Keputusan Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan |
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 21 hari kerja |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Surat Keputusan Tentang Pembatalan/Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan |
Tempat Pelayanan |
Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Depok Telepon / Faksimile : 021-77217367 |
Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014
Komponen | Uraian |
---|---|
Produk Layanan | Surat Keputusan Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan |
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 2 bulan (tidak termasuk pengurusan pencairan di Sub Bagian Keuangan DPPKA) |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Surat Keputusan Kompensasi/Restitusi |
Tempat Pelayanan |
Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Depok Telepon / Faksimile : 021-77217367 |
Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014
Komponen | Uraian |
---|---|
Produk Layanan | Surat Keputusan Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan |
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 1 Hari |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SSPT) PBB |
Tempat Pelayanan |
Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Depok Telepon / Faksimile : 021-77217367 |
No | Uraian | Keterangan |
---|---|---|
1 | WAJIB PAJAK melakukan: Pengecekan data PBB pada website http://pbb-bphtb.depok.go.id, Menu BPHTB Online, Sub menu Pengecekan PBB
|
Dilakukan oleh |
2 | WAJIB PAJAK melakukan: Perekaman transaksi BPHTB melalui aplikasi BPHTB Online pada website http://pbb-bphtb.depok.go.id Menu BPHTB Online Submenu Perekaman BPHTB. Dan mencetak/mencatat nomor approval PPAT |
Dilakukan oleh |
3 | PPAT/PPATS/Pejabat Kantor Pertanahan/Pejabat Lelang : Meneliti hasil perekaman, memberikan pengesahan/otorisasi, dan mencetak nomor kode booking berdasarkan pengajuan dari Wajib Pajak sesuai nomor approval PPAT nya. |
Dilakukan oleh PPAT/ PPATS/Pejabat Kantor Pertanahan/Pejabat Lelang dengan internet pada website http://pbb-bphtb.depok.go.id |
4 | WAJIB PAJAK membayar BPHTB terutang di Bank/Tempat Pembayaran yang ditunjuk Pemerintah Kota Depok dengan membawa/menunjukan nomor kode booking | Dilakukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya di BJB, BRI, BTN dan Kantor POS |
5 | Wajib Pajak atau kuasanya mengambil SSPD-BPHTB yang telah diverifikasi/validasi pada Loket Pelayanan BPHTB Kota Depok dengan membawa dokumen : a. Menyerahkan fotokopi Bukti Pembayaran b. Menyerahkan fotokopi KTP Wajib Pajak atau fotokopi NPWP untuk Wajib Pajak Badan c. Menyerahkan Surat Pernyataan bermaterai tentang nilai harga transaksi yang ditandatangani penjual, pembeli dan diketahui PPAT Khusus untuk BPHTB transaksi jual beli |
Dilakukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya |
6 | Petugas Loket mencetak SSPD BPHTB, mengajukan tanda tangan validasi, dan menyerahkan kepada Wajib Pajak/Kuasanya | Dilakukan oleh petugas Loket dan diharapkan paling lama 2 Jam SSPD BPHTB telah selesai |
Untuk SSPD BPHTB Kurang Bayar, SSPD BPHTB dengan pengurangan dan SSPD BPHTB APHB dengan isian komposisi pembagian, wajib pajak mengajukan pengesahan DPPKA melalui loket pelayanan BPHTB Kota Depok dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung sesuai persyaratan:
|
Pembayaran untuk SSPD BPHTB Kurang Bayar, SSPD BPHTB dengan pengurangan dan SSPD BPHTB APHB dengan isian komposisi pembagian dilakukan setelah mendapat persetujuan/pengesahan dari DPPKA |
Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014
Komponen | Uraian |
---|---|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 2 Hari |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | SPPDKB BPHTB dan/atau SSPDKB BPHTB |
Tempat Pelayanan |
Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Depok Telepon / Faksimile : 021-77217367 |
Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014
Komponen | Uraian |
---|---|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 2 Hari |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Surat Keterangan Pembetulan SSPD BPHTB |
Tempat Pelayanan |
Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Depok Telepon / Faksimile : 021-77217367 |
Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014
Komponen | Uraian |
---|---|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 2 Bulan |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Surat Keputusan Pengurangan BPHTB SSPD BPHTB yang telah divalidasi |
Tempat Pelayanan |
Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Depok Telepon / Faksimile : 021-77217367 |
Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014
Komponen | Uraian |
---|---|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 2 Bulan |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Surat Keterangan Bebas BPHTB |
Tempat Pelayanan |
Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Depok Telepon / Faksimile : 021-77217367 |
Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014
Komponen | Uraian |
---|---|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 21 Kerja |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Surat Keputusan tentang Keberatan SPPDKB BPHTB |
Tempat Pelayanan |
Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Depok Telepon / Faksimile : 021-77217367 |
Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014
Komponen | Uraian |
---|---|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 2 Bulan (tidak termasuk pengurusan pencairan di Sub Bagian Keuangan DPPKA) |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Surat Keputusan Kompensasi/Restitusi |
Tempat Pelayanan |
Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Depok Telepon / Faksimile : 021-77217367 |
Pengundian Hadiah PBB Kota Depok Periode II Tahun 2014 berupa 2 unit sepeda motor dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2014 pada acara Gebyar Pajak Kota Depok yang dihadiri oleh Walikota Depok, DPRD, Wakil Walikota Depok, Kapolres Depok, Komandan Kodim Depok, Kepala OPD, Camat, Lurah dan masyarakat, berjumlah sekitar 3.000 orang. Peserta undian adalah Objek Pajak PBB Kota Depok Tahun 2014 yang dibayar tanggal 1 Januari 2014 s/d. 29 Agustus 2014 dan tidak menjadi pemenang pada periode sebelumnya. Adapun pemenangnya yaitu;
NOP. 32.78.008.003.034.0182.0, Nama Wajib Pajak BAHRIAS H, Alamat Objek Pajak : Ko. Villa Pertiwi Blok S.1./3, RT. 009/15, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, hadiah 1 unit sepeda motor HONDA BLADE
NOP. 32.78.008.010.009.0064.0, Nama Wajib Pajak JAERUDIN, Alamat Objek Pajak : Kp. Cilodong RT. 003/06, Kelurahan Cilodong,Kecamatan Cilodong, Kota Depok, hadiah 1 unit sepeda motor HONDA BEAT
Sepeda Motor dalam kondisi off the road, pajak pemenang dan administrasi kendaraan menjadi tanggung jawab pemenang. Pemenang dapat menghubungi Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok, Jl. Margonda Raya Nomor 54, Depok
Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma’il, melepas 3.000 peserta sepeda santai dan jalan sehat dalam Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2014 Kota Depok, di lapangan Balaikota Depok, Sabtu (25/10/14). Turut hadir dalam pelepasan tersebut seluruh OPD, Muspida, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Kapolres, Dandim 05/08 dan berbagai komunitas di Kota Depok klik selengkapnya.
depoknews.com–Ribuan peserta sepeda santai dan jalan sehat serta pengundian berbagai hadiah semarakan Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2014 Kota Depok di lapangan Balaikota Depok, Sabtu (25/10/14) klik selengkapnya.
October 27, 2014 - 00:29 29 Views Pemerintah Kota Depok menggelar Gebyar PBB 2014 yang dirangkai dengan peringatan 1 Muharam 1436 H serta Hari Sumpah Pemuda. Salah satu rangkaian kegiatan tersebut yaitu donor darah yang diselenggarakan di Kantor PBB, Sabtu (25/10/2014). Dalam aksi sosial ini, seluruh peserta yang hadir dapat mendonorkan darahnya. Peserta yang hadir diantaranya perwakilan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur muspida, dan seluruh elemen masyarakat. “Alhamdulillah banyak yang antusias mendonorkan darahnya,” tutur Kepala Bidang Pendapatan 2 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok, Sopian Suri klik selengkapnya
Hunian subur, Depok raup pajak BPHTB Rp80 M
Sindonews.com -
Pemerintah Kota Depok mampu merealisasikan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga melebihi target. Sepanjang Januari-Mei 2013, BPHTB Depok mampu meraih Rp80,517 miliar atau 40 persen melebihi dari target total tahunan Rp140 miliar klik selengkapnya
Mengejar Target Perolehan BPHTB Meningkat
RadarOnline, Depok
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan II Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Depok, Supian Suri, menungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mampu merealisasikan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melebihi target triwulan II pada 2013 ini sebesar Rp80,517 miliar atau lebih 40 persen dari target total tahunan Rp 138 miliar. Sedangkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hanya mampu mengumpulkan Rp39,728 miliar atau kurang 40 persen dari target total tahunan Rp130 miliar Baca Selengkapnya.
Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan
Depok targetkan pajak BPHTB dari properti Rp138 miliar
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2013 meningkat Rp 487 miliar. Pendapatan daerah terbesar diharapkan diperoleh dari bisnis properti, yakni Rp138 miliar.
Mengurus PBB di Kota Depok, Mudah dan Gratis
MARGONDA – PBB merupakan pajak massal yang dikenakan kepada seluruh lapisan masyarakat dan dilakukan dengan cara official asessment, yaitu pihak fiskus (Pemerintah) menetapkan besaran PBB yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak...
Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Adakan Gebyar PBB di Kelurahan Kedaung
SAWANGAN – Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok, Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok hari ini Kamis (06/12), menggelar kegiatan Gebyar PBB di Kelurahan Kedaung, Sawangan.
4 Kabupaten “Berguru” Pengelolaan PBB ke Depok
4 Kabupaten dari berbagai daerah di Indonesia melakukan kunjungan kerja dalam rangka studi banding soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke bagian pajak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Depok, Kamis (22/11)
PBB Depok Naik Jadi Rp99,5 Miliar
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok didaulat Pemkot Jakarta Selatan untuk mensosialisasikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) ke masyarakat di Jakarta Selatan. "Di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan memberikan sosialisasi ke masyarakat tentang pengelolaan PBB ke daerah masing-masing. Dari pihak Provinsi DKI Jakarta juga hadir dan Kakanwil Jakarta Selatan," tutur Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Kota Depok, Doddy Setiadi, kepada wartawan, Rabu (5/12/2012).
Cakap Kelola PBB, Pemkot Depok Jadi Primadona Daerah Lain
Hasil yang dicapai Pemerintah Kota Depok terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) patut diacungi jempol. Tak ayal, banyak daerah lain yang berguru dengan Pemerintah Kota yang baru berumur 13 tahun ini. Seperti yang dilakukan kemarin. Pemerintah Kota Depok didaulat untuk menyosialisasikan PBB kepada warga Jakarta Selatan. Hadir pula Kakanwil Jakarta Selatan.
Surat Keputusan Walikota Depok Nomor 973/81/kpts/DPPKA/Huk/2015 Pemberian Pengurangan Pembayaran (Stimulus) PBB Kota Depok Baca Selengkapnya
Peraturan Walikota Depok Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Kota Depok (Perubahan Peraturan Walikota Depok Nomor 60 Tahun 2010) Baca Selengkapnya
Peraturan Walikota Depok Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Depok Nomor 45 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok Baca Selengkapnya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Baca Selengkapnya
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.Baca Selengkapnya
Materi sosialisasi pelaporan PPAT secara Online.Baca Selengkapnya
Peraturan Walikota Depok Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan di Kota Depok. Baca Selengkapnya
Komponen | Uraian |
---|---|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 2 Jam |
Biaya/Tarif | Tidak ada biaya |
Produk Layanan | SSPD BPHTB yang sudah divalidasi |
Informasi Lebih Lanjut | Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok, Bidang Pendapatan II Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Depok Telepon/Faksimile : 021-77217367 Email : pbb.bphtb@depok.go.id |
Komponen | Uraian |
---|---|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 2 Hari |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | SPPDKB BPHTB dan/atau SSPDKB BPHTB |
Tempat Pelayanan |
Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Depok Telepon / Faksimile : 021-77217367 |
Komponen | Uraian |
---|---|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 2 Bulan |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Surat Keputusan Pengurangan BPHTB SSPD BPHTB yang telah divalidasi |
Tempat Pelayanan |
Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Depok Telepon / Faksimile : 021-77217367 |
Komponen | Uraian |
---|---|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 2 Hari |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Surat Keterangan Pembetulan SSPD BPHTB |
Tempat Pelayanan |
Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Depok Telepon / Faksimile : 021-77217367 |
Komponen | Uraian |
---|---|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 2 Bulan |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Surat Keterangan Bebas BPHTB |
Tempat Pelayanan |
Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Depok Telepon / Faksimile : 021-77217367 |
Komponen | Uraian |
---|---|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 21 Kerja |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Surat Keputusan tentang Keberatan SPPDKB BPHTB |
Tempat Pelayanan |
Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Depok Telepon / Faksimile : 021-77217367 |
Komponen | Uraian |
---|---|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 2 Bulan (tidak termasuk pengurusan pencairan di Sub Bagian Keuangan DPPKA) |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Surat Keputusan Kompensasi/Restitusi |
Tempat Pelayanan |
Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Depok Telepon / Faksimile : 021-77217367 |