Jam Pelayanan
Jam Kerja

Senin - Kamis : 07:30-16:00

Jum'at : 07:30-16:30

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08:00-15:00

Jum'at : 08:00-15:30

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jika Anda tidak melihat jawaban atas pertanyaan Anda di sini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui tautan di bawah ini:

Untuk kepentingan pendaftaran dan pengunduhan e-SPPT PBB-P2 NIK yang digunakan adalah NIK pemilik terbaru. Untuk proses balik nama SPPT PBB-P2 dapat menghubungi kantor UPPPD setempat.

Ya, e-SPPT PBB-P2 akan memuat detail informasi seperti : Objek Pajak, Wajib Pajak, luas bumi, luas bangunan, NJOP bumi per meter, NJOP bangunan per meter, tarif pajak, serta jumlah PBB terutang.

Pemberian informasi kepada Wajib Pajak terkait link unduhan e-SPPT PBB-P2 dikirimkan melalui sms, jika nomor handphone Wajib Pajak sudah tidak aktif / berubah ataupun dan tidak bisa mengakses e-SPPT, Wajib Pajak bisa menghubungi kantor UPPPD setempat.

  1. Pengumpulan Data oleh UPPPD melalui koordinasi dengan Kelurahan, RT/RW
    • Nomor Objek Pajak (NOP)
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nomor Handphone
    • Alamat email
  2. Verifikasi Data yang dikumpulkan oleh UPPPD
  3. Penerbitan dan penyampaian SPPT PBB-P2 secara elektronik
  4. Notifikasi SMS kepada wajib pajak yang terverifikasi berisi informasi
    • SPPT PBB-P2 2021 sudah terbit
    • NOP, Tahun Pajak, Ketetapan
    • Nomor Handphone
    • Link untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT PBB-P2 2021
  5. Wajib Pajak mengunduh e-SPPT PBB-P2 :