Senin - Kamis : 07:30-16:00
Jum'at : 07:30-16:30
Senin - Kamis : 08:00-15:00
Jum'at : 08:00-15:30
Jika Anda tidak melihat jawaban atas pertanyaan Anda di sini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui tautan di bawah ini:
Untuk kepentingan pendaftaran dan pengunduhan e-SPPT PBB-P2 NIK yang digunakan adalah NIK pemilik terbaru. Untuk proses balik nama SPPT PBB-P2 dapat menghubungi kantor UPPPD setempat.
Ya, e-SPPT PBB-P2 akan memuat detail informasi seperti : Objek Pajak, Wajib Pajak, luas bumi, luas bangunan, NJOP bumi per meter, NJOP bangunan per meter, tarif pajak, serta jumlah PBB terutang.
Pemberian informasi kepada Wajib Pajak terkait link unduhan e-SPPT PBB-P2 dikirimkan melalui sms, jika nomor handphone Wajib Pajak sudah tidak aktif / berubah ataupun dan tidak bisa mengakses e-SPPT, Wajib Pajak bisa menghubungi kantor UPPPD setempat.