Jam Pelayanan
Jam Kerja

Senin - Kamis : 07:30-16:00

Jum'at : 07:30-16:30

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08:00-15:00

Jum'at : 08:00-15:30

Informasi

Berita Terkini

Pajak Air Tanah

Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Pajak Air Tanah dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah


Object Pajak
  1. Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah;
  2. Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah:
    • pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
    • pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan;
    • Pengambilan, atau pemanfaatan. atau pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk keperluan pemadaman kebakaran.

Subjek Pajak

Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.


Wajib Pajak

Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.


Dasar Pengenaan Pajak
  1. Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah nilai perolehan air tanah;.
  2. Nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :
    • jenis sumber air;
    • lokasi sumber air;
    • tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
    • tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
    • volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
    • kualitas air; dan
    • tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

Tarif Pajak

Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).


Cara Perhitungan Pajak

Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.


Masa Pajak
  1. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan (satu) bulan takwim;
  2. Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

Saat Terutang Pajak

Pajak terutang terjadi pada saat pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air tanah.


Pengawasan Dan Pengendalian
  1. Pengawasan dan pengendalian pajak atas pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air tanah dapat dilakukan dengan cara memasang alat segel pajak dan melakukan pendataan pada setiap alat meter air yang digunakan oleh Wajib Pajak;
  2. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat menggunakan jasa pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan jenis alat segel pajak serta tata cara pemasangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.

Wilayah Pemungutan

Pajak Air Tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air diambil.


Ketentuan Peralihan
  1. Terhadap Pajak Air Tanah yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
  2. Selama peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.