Senin - Kamis : 07:30-16:00
Jum'at : 07:30-16:30
Senin - Kamis : 08:00-15:00
Jum'at : 08:00-15:30
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah
Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pajak terutang terjadi pada saat pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air tanah.
Pajak Air Tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air diambil.