Senin - Kamis : 07:30-16:00
Jum'at : 07:30-16:30
Senin - Kamis : 08:00-15:00
Jum'at : 08:00-15:30
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian
yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
a. objek pajak
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. Hiburan
sebagaimana dimaksud adalah:
1.
tontonan film;
2.
pagelaran kesenian,
musik, tari, dan/atau busana;
3.
kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
4.
pameran;
5.
diskotik, karaoke, klab malam, dan
sejenisnya;
6.
sirkus, akrobat, dan sulap;
7.
permainan bilyar, golf, dan boling;
8.
pacuan kuda, kendaraan bermotor,
dan permainan ketangkasan;
9.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
10. pertandingan olahraga.
Adapun yang tidak termasuk objek pajak hiburan adalah :
1.
tontonan film
dalam rangka kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang tidak mengandung unsur komersial yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah maupun warga masyarakat;dan
2.
pertandingan olahraga
yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan
sosial dan kemasyarakatan yang tidak mengandung unsur komersial.
b. subjek pajak
Subjek Pajak Hiburan adalah orang
pribadi
atau
Badan
yang menikmati
Hiburan
c. wajib pajak
Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi
atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan
d. dasar pengenaan pajak
Dasar pengenaan
Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima
atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima
sebagaimana dimaksud ialah termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima
jasa Hiburan.
e. tarif pajak
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut :
1. tontonan film :
a) Harga Tiket Masuk (HTM) di atas Rp. 50.000.00,- sebesar 15% (lima belas persen);
b)
Harga Tiket Masuk (HTM) sampai dengan Rp. 50.000,00,- sebesar 10% (sepuluh persen).
2. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana sebesar 10% (sepuluh persen);
3.
kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya sebesar
20% (dua puluh persen);
4.
pameran sebesar 10% (sepuluh
persen);
5.
diskotik, klab malam, dan sejenisnya sebesar
75% (tujuh puluh lima persen);
6.
karaoke, dan sejenisnya 35% (tiga puluh lima persen);
7.
sirkus, akrobat, dan sulap sebesar 10% (sepuluh persen);
8.
permainan bilyar dan boling sebesar 30% (tiga puluh persen);
9. pusat kebugaran (fitness center), mandi uap, spa dan panti pijat sebesar 20% (dua puluh persen);
10.
permainan golf sebesar 10% (sepuluh persen);
11.
pacuan kendaraan bermotor sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
12.
pacuan kuda dan permainan
ketangkasan sebesar 15% (lima belas persen);
13.
refleksi sebesar 10% (sepuluh persen);dan
14.
pertandingan olahraga 10% (sepuluh
persen).
f. cara perhitungan pajak
Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud
ialah dengan dasar pengenaan
pajak hiburan.