Senin - Kamis : 07:30-16:00
Jum'at : 07:30-16:30
Senin - Kamis : 08:00-15:00
Jum'at : 08:00-15:30
Pajak
Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri
maupun diperoleh dari sumber lain.
a. Objek Pajak
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh
dari sumber lain. Listrik
yang dihasilkan sendiri
meliputi seluruh pembangkit
listrik. Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan adalah:
1. penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
2. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat,
dan perwakilan asing dengan asas timbal balik; dan
3. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan
sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan
izin dari instansi teknis terkait.
b. Subjek Pajak
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
c. Wajib Pajak
Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang
menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak
Penerangan Jalan adalah
penyedia tenaga listrik.
d. Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada sebelumnya ditetapkan:
1.
dalam hal
tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan
biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian
kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik;
2.
dalam hal tenaga listrik
dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung
berdasarkan kapasitas tersedia,
tingkat penggunaan listrik,
jangka waktu pemakaian
listrik, dan harga satuan listrik
yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
e. Tarif Pajak
Tarif Pajak Penerangan Jalan
untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain ditetapkan sebesar:
1.
Cluster 250-1000
VA: 3%
2.
Cluster 1001-3500
VA: 4%
3.
Cluster di atas 3500 VA: 5%
Penggunaan tenaga listrik
dari sumber lain oleh industri,
pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen). Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar
1,5% (satu koma lima persen).
f. Cara Perhitungan Pajak
Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud
dengan dasar pengenaan
pajak. Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan
penerangan jalan.