Senin - Kamis : 07:30-16:00
Jum'at : 07:30-16:30
Senin - Kamis : 08:00-15:00
Jum'at : 08:00-15:30
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame yang maksud didalamnya berupa benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
a. Objek Pajak
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame. objek pajak yang dimaksud tersebut, diantaranya adalah :
1. reklame papan/ billboard/ videotron/ megatron dan sejenisnya;
2. reklame kain;
3. reklame melekat, stiker;
4. reklame selebaran;
5. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
6. reklame udara;
7. reklame apung;
8. reklame suara;
9. reklame film / slide; dan
10. reklame peragaan.
Adapun yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
1. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
2. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
3. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi dengan ukuran luas tidak lebih dari 2 meter x 1 meter atau 2 (dua) m2 yang tidak mengandung unsur komersial;
4. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Kota;
5. reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang tidak mengandung unsur komersial yang diselenggarakan oleh warga masyarakat;dan
6. reklame yang diselenggarakan oleh kontestan peserta Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pemilu Kepala Daerah.
b. Subjek Pajak
subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
c. wajib pajak
1. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
2. Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.
3. Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
d. dasar pengenaan pajak
1. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
2. Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
3. Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
4. Dalam hal Nilai Sewa Reklame oleh pihak ketiga tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor dalam hal reklame diselenggarakan sendiri.
5. Nilai Sewa Reklame sebagaimana diselenggarakan sendiri, dihitung dengan menjumlahkan Nilai Strategis Pemasangan Reklame dan Nilai Jual Objek Pajak Reklame.
6. Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana diselenggarakan sendiri, dinyatakan dalam bentuk tabel dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
e. tarif pajak
tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
f. cara perhitungan pajak
Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak reklame.