Senin - Kamis : 07:30-16:00
Jum'at : 07:30-16:30
Senin - Kamis : 08:00-15:00
Jum'at : 08:00-15:30
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ catering. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
a. objek pajak
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana yang dimaksud, meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Adapun yang tidak termasuk Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan. Terhadap Restoran yang tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud, dilakukan pembinaan oleh Dinas. Pedoman Pembinaan tersebut, diatur dengan Peraturan Walikota.
b. subjek pajak
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
c. wajib pajak
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
d. dasar pengenaan pajak
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
e. tarif pajak
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
f. cara perhitungan pajak
Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pajak restoran dengan dasar pengenaan pajaknya.