Total tunggakan pajak Unit Usaha Yellow Dome Apartkost yang belum dilunasi sebesar Rp 347 Juta
Badan Keuangan Daerah
Kota Depok menjelaskan, sudah menjadi kewajiban bagi Petugas PBB untuk menjalankan
penertiban PBB dan BPHTB terhadap Wajib Pajak / Objek Pajak disetiap tahunnya. Tercatat
sampai bulan Februari 2023 ini, bahwa Objek Pajak atas nama R Burhanudin Cs
atau Unit Usaha Yellow Dome Apartkost telah melakukan penunggakan pembayaran
kewajiban pajak mulai dari tahun 2020, 2021 dan 2022 dengan total tunggakan Rp.
347.221.750. oleh karena itu, Petugas PBB didampingi oleh Pihak Kecamatan dan
Pol PP melaksanakan pemasangan plang “Belum Melunasi Pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan P2” di Jl. H Yahya Nuih, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji (Lokasi
Unit Usaha Yellow Dome Apartkost) sebagai peringatan tegas kepada pelaku usaha
yang bersangkutan agar segera menunaikan kewajibannya.
Seperti yang telah diketahui,
pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara yaitu sebagai
sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk memenuhi semua aspek pelayanan
daerah untuk masyarakat. bagi yang belum membayar PBB-P2 tahun 2022 maupun
tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya untuk segera melakukan pembayaran. mengingat,
bagi yang terlambat melakukan pembayaran terdapat saksi yang akan diberikan
berupa denda sebesar 2% per bulannya. Untuk Pembayaran, masyarakat dapat melakukannya
ditempat-tempat pembayaran yang telah ditentukan pemerintah.