Total tunggakan pajak Unit Usaha Yellow Dome Apartkost yang belum dilunasi sebesar Rp 347 Juta

Badan Keuangan Daerah Kota Depok menjelaskan, sudah menjadi kewajiban bagi Petugas PBB untuk menjalankan penertiban PBB dan BPHTB terhadap Wajib Pajak / Objek Pajak disetiap tahunnya. Tercatat sampai bulan Februari 2023 ini, bahwa Objek Pajak atas nama R Burhanudin Cs atau Unit Usaha Yellow Dome Apartkost telah melakukan penunggakan pembayaran kewajiban pajak mulai dari tahun 2020, 2021 dan 2022 dengan total tunggakan Rp. 347.221.750. oleh karena itu, Petugas PBB didampingi oleh Pihak Kecamatan dan Pol PP melaksanakan pemasangan plang “Belum Melunasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan P2” di Jl. H Yahya Nuih, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji (Lokasi Unit Usaha Yellow Dome Apartkost) sebagai peringatan tegas kepada pelaku usaha yang bersangkutan agar segera menunaikan kewajibannya.

Seperti yang telah diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara yaitu sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk memenuhi semua aspek pelayanan daerah untuk masyarakat. bagi yang belum membayar PBB-P2 tahun 2022 maupun tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya untuk segera melakukan pembayaran. mengingat, bagi yang terlambat melakukan pembayaran terdapat saksi yang akan diberikan berupa denda sebesar 2% per bulannya. Untuk Pembayaran, masyarakat dapat melakukannya ditempat-tempat pembayaran yang telah ditentukan pemerintah.